Giwangkara.com - Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, S.P., mendorong agar pembangunan dilakukan sesuai dengan zona yang ada di peraturan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) maupun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Dengan demikian, tidak ada bangunan yang muncul tanpa mengindahkan zona tata ruang tersebut, seperti zona khusus pemukiman, perindustrian dan perdagangan.
"Jadi jangan ada lagi bangunan yang tidak sesuai dengan zona yang telah ada dalam peraturan yang berlaku," ujarnya, saat menerima audiensi Aliansi Peduli Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (20/2/2023).
Oleh karena itu, partisipasi dan pengawasan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memastikan pembangunan yang terjadi di lapangan sesuai dengan Perda RTRW maupun Perwal RDTR.
Lebih jauh, 12 poin yang menjadi aspirasi Aliansi Peduli Bandung akan menjadi masukan bagi dewan, terkait pembangunan yang ada di Kota Bandung.
Baca Juga: Menguak Rahasia Proses Pengolahan Kopi: Dari Pemetikan Hingga Siap Disajikan
"Ke depan tidak ada lagi toleransi nonprosedural, baik pembangunan maupun perizinan di Kota Bandung," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama S.E., menuturkan bahwa jika ada masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran pembangunan, baik reklame, toko modern dan lain sebagainya, dapat melaporkan hal tersebut kepada pihaknya.
Baca Juga: Momen HPN 2023, PWI Kota Bandung Launching Basa Basi Podcast
Yudi mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan banyak informasi dan data terkait adanya pelanggaran pembangunan maupun perizinan yang terjadi di lapangan. Sehingga peran serta masyarakat dibutuhkan dalam mengawasi dan memonitoring hal tersebut.
"Kita kurang data dan fakta, maka kolaborasi dan komunikasi ini dibutuhkan. Jika ada petugas yang bermain atau bangunan yang melanggar laporkan kepada kami," ucapnya.
Baca Juga: Hardiyansyah: Pers Belum Bebas dari Intimidasi!
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati berharap persoalan pembangunan atau perizinan yang dinilai melanggar dapat dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Jabar dan Karya Besar Sang Gubernur
Kolaborasi Jabar Quick Response dan Rumah Yatim Kucurkan Dana untuk Rekonstruksi Pasca Gempa Cianjur
HPN 2023: PWI KBB Distribusikan Bantuan Sembako Bagi Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Bantu Korban Bencana Turki Laznas Rumah Yatim Berkolaborasi dengan Baznas Berikan Sumbangan Sebesar 500 Juta
Bank BJB Kebobolan Rp, 20,6 Miliar, Pepep : Sungguh Miris Dimaling Secara Tradisional
Perpres Media Berkelanjutan: Dewan Pers Resmi Serahkan Draf ke Kemenkominfo
Polsek Banjaran Gelar Pengarahan Satlinmas di Desa Kamasan: Bersinergi Ciptakan Lingkungan yang Aman
Hardiyansyah: Pers Belum Bebas dari Intimidasi!
Momen HPN 2023, PWI Kota Bandung Launching Basa Basi Podcast
Soal Penghancuran Bangunan Heritage, Disbudpar Segera Layangkan Laporan untuk Ditindak Secara Administratif