Kab. Bandung, Giwangkara.com -- Dalam bidang pertanahan yang sering memicu sengketa dan perseteruan, Presiden telah menentukan peraturan terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
"Atas inovasinya pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018."
Terkait hal itu, Desa Batu karut Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung saat ini telah mendapatkan sebanyak 1342 kuota dalam pembuatan PTSL, dan hingga saat ini baru 550 bidang yang terselesaikan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Batukarut, Cepy yang didampingi oleh Arif Januardi, pihak ATR / BPN, pada Sabtu (25 /02 /2023) di gedung Graha Arjasari.
Baca Juga: Surah Al Ghasyiyah Ayat 1-7 Terjemahan Bahasa Sunda, Bahasa Indonesia dan Bacaan Latin
"Dari 1342 (kuota) baru 550 bidang yang telah terselesaikan dan saat ini penyerahan sertifikatnya," ujar Cepy.
Selain itu, Igum, salah satu warga kp. Bojong sereh RT 01 /02 mengaku senang dan bersyukur karena mendapatkan sertifikat gratis, dan berterima kasih kepada Kepala Desa Batukarut.
"Senang, punya sertifikat gratis, terima kasih kepada pemerintahan desa khususnya kepada kepala Desa yang telah membantu dengan ikhlas, sehingga kini saya punya sertifikat," kata Igum kepada Wartawan.
Baca Juga: Komisi B Soroti Naiknya Harga Kepokmas di Kota Bandung
Tak hanya itu, kepala desa Batukartu juga turut mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah, khususnya pihak ATR / BPN yang telah memberikan program PTSL ke desanya dan memberikan kemudahan kepada masyarakatnya dalam pembuatan PTSL.
Artikel Terkait
Lengkapi Sisa Target 2000 Bidang Tanah, Pemkot Bandung Mulai Menginventarisasi PTSL 2023
Desa Pasir Mulya Gelar Penyuluhan Program PTSL-PM dan Pembinaan Tanggap Bencana, Kades: Diproses Sebanyak 1400