Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

- Jumat, 24 Maret 2023 | 00:45 WIB
Larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada jajaran pemerintah melalui menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga.
Larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada jajaran pemerintah melalui menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga.

Giwangkara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, Presiden Joko Widodo meminta jajaran pemerintah untuk berbuka puasa secara sederhana pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Baca Juga: Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari di Indramayu

Pramono mengatakan, hal itu mengingat gaya hidup aparatur sipil negara dan pejabat pemerintah tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

"Saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," kata Pramono dalam keterangan pers, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Ratusan Media Tereleminasi, Sekretariat DPRD Jabar Bungkam, Semacam Bahasa Dewa?

Ia menuturkan, para pejabat pemerintah diminta tidak mengundang pejabat lainnya saat melakukan buka puasa bersama (bukber).

"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu merupakan acuan yang utama," ujar Pramono.

Baca Juga: Born Startraining Centre Indonesia-Korea, Berkomitmen Wujudkan Generasi Muda Siap Mewarnai Dunia Entertaiment

Politikus PDI-P itu pun menegaskan bahwa larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada jajaran pemerintah melalui menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga.

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono.

Baca Juga: Kerap Lakukan Hal Positif, FKPPI Rayon Banjaran dapat Penghargaan dari Pemdes Banjaran

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Perintah itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi oleh Pramono. (Angga Heri Kusumah)

Editor: Amat Heryadin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X