Giwangkara.com - Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas Finalisasi Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi & Usaha Mikro, bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Bag. Hukum, serta Tim Penyusun NA, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung pada Selasa, (14/3/2023).
Rapat kerja kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan, S.E., Ak., hadir pula Anggota Pansus 7 Sandi Muharam, S.E., Ferry Rismafury., S.H., Agus Salim, Iman Lestariyono, S.Si., Asep Sudrajat, drg. Maya Himawati, Sp.Ort., H. Erwin, S.E., dan Hj. Siti Nurjanah, S.S.
Baca Juga: Pengundian Piala Dunia U20 Batal : FIFA Memberikan Peringatan Kepada Indonesia
Pansus 7 melanjutkan pembahasan finalisasi mengenai Raperda baru terkait tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro sebelumnya. Terdapat beberapa pasal dan ayat yang dikoreksi.
“Perda ini memberikan payung hukum untuk diberikan satgas rentenir. Teknisnya dikuatkan di Perwal. Yang dituntut di lapangan adalah perihal pelaksanaannya.” ujar Iwan.
Baca Juga: Nostalgia BigBang dari Album Debut Pertama, Ada Lagu yang Banyak Tidak Diketahui
Erwin menambahkan, diperlukan ketegasan berupa sanksi hukum bagi rentenir atau penyedia jasa keuangan nonformal yang menjerat masyarakat.
“Saya melihat acuan mereka belum jelas. Kalau enggak ada punishment pada pemberi pinjaman, enggak akan kapok. Harus ada sanksi hukum untuk pemberi bunga besar kepada masyarakat,” ujarnya.
Artikel Terkait
Ratusan Media Tereleminasi, Sekretariat DPRD Jabar Bungkam, Semacam Bahasa Dewa?
Surah Al Buruj Ayat 1-7 Terjemahan Bahasa Sunda, Bahasa Indonesia dan Bacaan Latin
Surah Al Buruj Ayat 8-12 Terjemahan Bahasa Sunda, Bahasa Indonesia dan Bacaan Latin
Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari di Indramayu
Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam
Surah Al Buruj Ayat 13-22 Terjemahan Bahasa Sunda, Bahasa Indonesia dan Bacaan Latin
PT BNP Ambil Alih Semua Kegiatan Pasar Sehat Banjaran: Harga Kios Mulai Rp 16 Jutaan
Seungri Akhirnya Keluar Setelah 18 Bulan di Penjara dan Keciduk Liburan Bersama Influencer
Nostalgia BigBang dari Album Debut Pertama, Ada Lagu yang Banyak Tidak Diketahui
Pengundian Piala Dunia U20 Batal : FIFA Memberikan Peringatan Kepada Indonesia