Bandung, Giwangkara - Komisi C DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas terkait Evaluasi Program Kerja Triwulan I dan II TA. 2022, Rencana Perubahan TA. 2022 dan Rencana Program Kerja TA. 2023 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung (DPKP), di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis (16/6/2022).
Rapat dihadiri ketua dan anggota komisi baik secara luring maupun daring, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Ketua DPRD Sambut Baik Sosialisasi Perda P4GN di Ruang Publik
Ketua Komisi C, Yudi Cahyadi, mengatakan rapat tersebut merupakan rapat laporan realisasi anggaran yang akan dibahas hingga akhir Juni, sehingga pada bulan Juli bisa membahas RKUA 2022 dan disinkronisasi ke RKUA 2023.
Anggota Komisi C, Sandi Muharam apresiasi atas serapan anggaran Dinas Lingkungan Hidup melalui program-programnya.
"DLH, serapan anggaran 42 persen. Salah satu terbesar pembayaran di gaji petugas kebersihan, dan BBM. Semoga terus berjalan lancar, harapannya jangan sampai petugas-petugas ini ada keluhan," kata Sandi.
Baca Juga: Edwin Senjaya Harap Pelatihan Tenaga Kerja Hasilkan Kesejahteraan Warga
Selain itu, Wakil Ketua Komisi C, Ferry Cahyadi Rismafury, mengatakan DLH harus menegakkan aturan sanksi yang jelas bagi oknum pelaku usaha yang melanggar aturan, seperti membuang sampah atau limbah sembarangan.
"Terkait sampah, limbah, banyak pelaku usaha yang melanggar, harus ada sanksi jelas apa saja. Tingkat pengawasan dan adjustment, kita belum selesai masalah persampahan ini. Yang lain juga harus dibahas, pengawasannya seperti apa, sanksinya seperti apa untuk pelaku usaha (pelanggar) ini," ujar Ferry.
Baca Juga: Direktorat Vokasi Universitas Sangga Buana - YPKP Berkolaborasi dengan IBISS dan Shopee Jabar
Seperti diketahui, DLH telah melakukan observasi di beberapa kelurahan dengan penyediaan pengolahan sampah, dengan cara mengelompokkan sampah daur ulang.
Potensi pengelolaan sampah tersebut menghasilkan berkurangnya sampah hingga 30 persen pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Hingga kini, ada 108 Kawasan Bebas Sampah (KBS) di 108 RW dari kurang lebih 1.500 RW di Kota Bandung.
Baca Juga: Sebanyak 148 Pejabat di Pemkot Bandung Dilantik, Tujuh Diantaranya Kepala Dinas
Artikel Terkait
DPRD Jabar: Masyarakat Harus Paham 4 Pilar Kebangsaan
DPRD Jabar Terima Audiensi KSPSI Jawa Barat
Komisi IV DPRD Jawa Barat Tinjau Posko Mudik Cikaledong
DPRD Jabar: Sosialisasi 4 Pilar Harus Menarik dan Berdampak Bagi Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dorong Pencak Silat Berjaya di Industri Olahraga
Ketua DPRD Kota Bandung Beserta Anggota Hadiri Pelantikan Forum RW Masa Bakti 2022 - 2027
DPRD Kota Bandung Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota TA 2021
Ketua DPRD: Pelatihan Tenaga Kerja Hasilkan Pekerja Berkualitas
Ketua DPRD Ungkapan Terima Kasih Bagi Lansia di HLUN Ke-26
Ketua DPRD Sambut Baik Sosialisasi Perda P4GN di Ruang Publik