• Jumat, 29 September 2023

Komisi C DPRD Kota Bandung Bersama DLH dan DPKP Bahas Sampah Hingga RTH

- Senin, 20 Juni 2022 | 13:00 WIB
Komisi C DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung (DPKP), di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Kamis (16/6/2022). Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.
Komisi C DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung (DPKP), di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Kamis (16/6/2022). Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.

Bandung, Giwangkara - Komisi C DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas terkait Evaluasi Program Kerja Triwulan I dan II TA. 2022, Rencana Perubahan TA. 2022 dan Rencana Program Kerja TA. 2023 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung (DPKP), di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis (16/6/2022).

Rapat dihadiri ketua dan anggota komisi baik secara luring maupun daring, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ketua DPRD Sambut Baik Sosialisasi Perda P4GN di Ruang Publik

Ketua Komisi C, Yudi Cahyadi, mengatakan rapat tersebut merupakan rapat laporan realisasi anggaran yang akan dibahas hingga akhir Juni, sehingga pada bulan Juli bisa membahas RKUA 2022 dan disinkronisasi ke RKUA 2023.

Anggota Komisi C, Sandi Muharam apresiasi atas serapan anggaran Dinas Lingkungan Hidup melalui program-programnya.

"DLH, serapan anggaran 42 persen. Salah satu terbesar pembayaran di gaji petugas kebersihan, dan BBM. Semoga terus berjalan lancar, harapannya jangan sampai petugas-petugas ini ada keluhan," kata Sandi.

Baca Juga: Edwin Senjaya Harap Pelatihan Tenaga Kerja Hasilkan Kesejahteraan Warga

Selain itu, Wakil Ketua Komisi C, Ferry Cahyadi Rismafury, mengatakan DLH harus menegakkan aturan sanksi yang jelas bagi oknum pelaku usaha yang melanggar aturan, seperti membuang sampah atau limbah sembarangan.

"Terkait sampah, limbah, banyak pelaku usaha yang melanggar, harus ada sanksi jelas apa saja. Tingkat pengawasan dan adjustment, kita belum selesai masalah persampahan ini. Yang lain juga harus dibahas, pengawasannya seperti apa, sanksinya seperti apa untuk pelaku usaha (pelanggar) ini," ujar Ferry.

Baca Juga: Direktorat Vokasi Universitas Sangga Buana - YPKP Berkolaborasi dengan IBISS dan Shopee Jabar

Seperti diketahui, DLH telah melakukan observasi di beberapa kelurahan dengan penyediaan pengolahan sampah, dengan cara mengelompokkan sampah daur ulang.

Potensi pengelolaan sampah tersebut menghasilkan berkurangnya sampah hingga 30 persen pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Hingga kini, ada 108 Kawasan Bebas Sampah (KBS) di 108 RW dari kurang lebih 1.500 RW di Kota Bandung.

Baca Juga: Sebanyak 148 Pejabat di Pemkot Bandung Dilantik, Tujuh Diantaranya Kepala Dinas

Halaman:

Editor: Amat Heryadin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Street Food Sumatera, PKL Bandung Lebih Tertata

Jumat, 29 September 2023 | 13:57 WIB

Kasus Meningkat, Diskar PB Minta Warga Waspada Kebakaran

Jumat, 29 September 2023 | 12:57 WIB

Berkat Kolaborasi, RW 14 Sukapura Sukses Kelola Sampah

Kamis, 28 September 2023 | 09:17 WIB

Resapi Kisah-Kisah Bandung Lewat Pameran Foto

Rabu, 27 September 2023 | 19:11 WIB
X