Jakarta, Giwangkara - Bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi Jawa Barat, Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat kunjungi langsung Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Dalam kunjungannya, Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Dermawan mengatakan, banyak point-point penting yang menjadi bahan pembahasan untuk dibawa oleh Pansus VI seperti penegakan hukum serta penyesuaian data.
Baca Juga: Kebutuhan Tenaga Kesehatan Daerah Harus Sinkron Dengan Pemerintah Pusat
"Setelah kami melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, alhamdulillah banyak masukan yang didapat dalam pembahasan RPPLH ini yang selanjutnya akan kita bahas lebih dalam bersama para pakar dan mitra kerja," kata Heri di DKI Jakarta, Selasa, (14/06/2022).
Menurut Heri, banyak masukan yang pihaknya sampaikan tentang pembahasan Raperda tersebut, dan yang paling ditekankan adalah mengenai kerjasama dan penegakan hukum.
"Raperda RPPLH yang akan kami buat ini sejatinya sudah bagus, tetapi ada beberapa masukan terkait dengan kerjasama dengan provinsi yang lain, penegakan hukum, dan juga sinkronisasi data dan informasi yang selalu update," ujarnya.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Harus Bisa Sosialisasikan Kembali 4 Pilar Kebangsaan
Heri menyebut, saat ini banyak orang berpikiran bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu mengenai soal sampah, selain itu banyak aspek yang menyebabkan masalah muncul seperti faktor lain yang dapat menggangu lingkungan.
"Pada saat ini banyak orang beranggapan bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu hanya sampah, padahal banyak aspek yang menyebabkan masalah itu muncul," ucapnya.
Heri berharap, Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi pihak eksekutif, legislatif, maupun masyarakat umum dalam pengelolaan lingkungan hidup nanti.
"Kami mengharapkan kedepannya Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mengelola lingkungan hidup khususnya di wilayah Jawa Barat," tutupnya.
Diketahui, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Artikel Terkait
DPRD Kota Bandung Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota TA 2021
Ketua DPRD: Pelatihan Tenaga Kerja Hasilkan Pekerja Berkualitas
Ketua DPRD Ungkapan Terima Kasih Bagi Lansia di HLUN Ke-26
Ketua DPRD Sambut Baik Sosialisasi Perda P4GN di Ruang Publik
Komisi C DPRD Kota Bandung Bersama DLH dan DPKP Bahas Sampah Hingga RTH
Tedy Rusmawan: Program Buruan SAE Menjadi Perhatian Penuh DPRD Kota Bandung
DPRD Dorong Diskominfo Maksimalkan CCTV di Kota Bandung
DPRD Kota Bandung Minta Diskar PB Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran
Ketua DPRD Sambut Baik Kiprah ICMI Kota Bandung
Hindari Ricuh Tiket Pertandingan Persib, Ketua DPRD Imbau Kewilayahan Gelar Nobar
Luas Wilayah Jadi Pembahasan Raperda RPPLH
Pansus VI Serap Aspirasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung
Tokoh Masyarakat Harus Bisa Sosialisasikan Kembali 4 Pilar Kebangsaan
Kebutuhan Tenaga Kesehatan Daerah Harus Sinkron Dengan Pemerintah Pusat