Giwangkara.com - Program Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung hingga 31 Agustus 2022 di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung.
Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak 2 Tahun Data STNK akan Dihapus? Simak Penjelasannya Dibawah Ini
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah menyampaikan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memiliki lima manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujar Ida seusai acara Bandung Menjawab, Rabu, 3 Agustus 2022.
Baca Juga: DPRD Dorong Potensi PAD Dari Sektor Diluar Pajak Terus Digali
Ia menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka bisa mendapatkan diskon 2 persen.
Jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo itu sudah dibayarkan, maka akan mendapatkan diskon 4 persen.
Artikel Terkait
Pemkot Cimahi Dorong Masyarakat Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan Lewat Program Triple Untung Plus Samsat Cimahi
Makin Mudah, Kini Bayar Pajak Tinggal Scan
Kini Para Pedagang Online Wajib untuk Bayar Pajak!
BBN Diskon 50 Persen, Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta
Menteri Keuangan: Kalau Sudah Bicara Pajak, Kesannya Beban
Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Kembalikan Uang Rp647 Juta Dugaan TPPU Kasus Pajak
Soal Kinerja Pendapatan dan Pajak Jadi Sorotan Pansus LKPJ
Bapenda Jabar Gelar Acara 'Ngabuburit Sambil Bayar Pajak', Yana: Salah Satu Upaya Jemput Bola
Jangan Khawatir Tagihan Pajak! Yuk Manfaatkan Pemutihan hingga 31 Agustus Bulan Ini
DPRD Dorong Potensi PAD Dari Sektor Diluar Pajak Terus Digali
Telat Bayar Pajak 2 Tahun Data STNK akan Dihapus? Simak Penjelasannya Dibawah Ini