Giwangkara.com - Komisi A DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat keja dengan Sekretariat DPRD Kota Bandung membahas evaluasi kinerja tahun 2022 dan ekspose rencana kerja tahun 2023, di ruang rapat Komisi A Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (10/01/2023).
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., serta dihadiri oleh Sekretaris Komisi A, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., serta Anggota Komisi A, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., Drs. H. Edy Hariyadi, M.Si., Drs. Riana.
Baca Juga: Tangani Soal Kamtibmas, DPRD Siap Berkolaborasi Bersama Forkopimda
Dalam rapat itu, Anggota komisi A Agus Andi Setyawan mengapresiasi kepada Sekretariat DPRD Kota Bandung atas capaian prestasi 2022 yaitu juara 1 JDIH tingkat Provinsi Jawa Barat dan Juara 2 JDIH tingkat Nasional.
Ia pun meminta sistem elektronik agar dikedepankan sehingga dapat menjadi role model.
Baca Juga: Pansus 5 Gelar Rapat Kerja terkait Finalisasi Usulan Perubahan, Usulkan Perubahan Istilah Sosper?
"Selain capaian dan target tersebut, saya mengapresiasi Sekretariat DPRD Kota Bandung meraih juara 1 JDIH tingkat Jawa Barat dan juara 2 JDIH Tingkat Nasional prestasi ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan kembali dan sistem Elektronik harus selalu diterapkan di Sekretariat DPRD Kota Bandung sehingga dapat menjadi role model,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD Kota Bandung sebagai mitra kerja DPRD Kota Bandung harus meningkarkan kembali pola komunikasi.
Baca Juga: Pansus 7 DPRD Kota Bandung: Perda Perlindungan Koperasi Hindarkan Ancaman Rentenir Online
Target yang sudah dicapai pada tahun 2022 harus ditingkatkan kembali pada capaian tahun 2023 untuk mencapai pelayanan yang prima.
"Pertama, kaitan dengan target penyesuaian kinerja di tahun 2023 harus dibarengi dengan kinerja pelayanan yang baik atau prima. Langkah-langkah yang akan dilakukan harus jelas sehingga target tercapai, target-target tersebut harus dituangkan serta diskusi bersama,” ucapnya.
Baca Juga: Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan, Pansus 4 Laksanakan Rapat Kerja Bersama Disbudpar Kota Bandung
Selain hal tersebut, Rizal juga menyampaikan berkaitan dengan regulasi aturan yang ada harus disampaikan secara jelas dan detail kepada setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.
"Selain itu kaitan dengan regulasi dan aturan-aturan yang ada Sekretariat Dewan harus menyampaikan kepada setiap Anggota Dewan dengan secara jelas dan detail,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Riana dan Edy Hariyadi menyampaikan hal yang senada bahwa pola komunikasi di lingkungan Gedung Sekretariat DPRD Kota Bandung harus ditingkatkan kembali.
Artikel Terkait
KPK Gelar Apel TAPAKSIAPI 2022
Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Per 1 Januari 2023
Prakiraan Hilal Kota-kota di Indonesia pada 23 dan 24 Desember 2022 Sebagai Awal 1444 Hijriyah
Presiden Jokowi Temui Para Pemimpin Negara ASEAN di KTT Peringatan ke-45 ASEAN-Uni Eropa
Tidak Ada Kebijakan Khusus Saat Perayaan Tahun Baru 2023, Pemerintah: Bergembiralah!
Erick Thohir Kunjungi Pos Bloc Medan
Ridwan Kamil Berikan Pesan untuk Pemuda di Era Ekonomi Digital
Atal S Depari Resmi Melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar
AHY: Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019 Jangan Sampai Terulang Kembali
Ketua MA: PERPUGAMA yang dikukuhkan Bisa Mempersiapkan Wadah yang Nyaman Bagi Pegawai Memasuki Masa Purnabakti