Giwangkara.com - Polda Jawa Barat resmi mengumumkan terkait ditangkapnya pelaku tabrak dua sejoli yang terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, peristiwa itu membuat dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila meninggal dunia.
Melalui Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago, Polda Jabar pun membuat rilis resmi terkait penangkapan pelaku yang juga membuang kedua korban di daerah Jawa Tengah (Jateng) itu.
Dari rilis tersebut dikatakan bahwa pelaku merupakan seorang anggota TNI. Maka dari itu, pihaknya pun melimpahkan kasus tabrak lari tersebut ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi.
Baca Juga: Sah! Yahya Cholil Staquf Resmi Menjabat Ketum PBNU
Pelimpahan kasus itu dilakukan di Mapolda Jabar dan dihadiri oleh para penyidik Satreskrim Polresta Bandung, pada Jumat 24 Desember 2021 siang.
"Hasil kordinasi kami menyepakati dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, di Mapolda Jabar, Jumat 24 Desember 2021 dikutip dari Deskjabar.com.
Meski kasusnya dilimpahkan ke Pomdam, pihaknya mengaku akan tetap melakukan penyelidikan. Hal itu diputuskan agar kasus tersebut bisa cepat terungkap.
Sejauh ini, pihak kepolisian juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut.
"Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pom dan bukti lanjutan," katanya.
Artikel Terkait
Pemerintah Akan Segera Hapus Premium Demi Transisi Energi, Simak Ulasannya
Usai Premium, Pertalite Akan Dihapus! Ini Tahapannya
Arus Mudik Natal dan Tahun Baru Diprediksi Hari Ini
Empat Fakta Kebijakan Pemerintah dalam Mengganti BBM Premium ke Pertalite
Terjun ke Dunia Basket, Artis Baim Wong Resmi Jadi Presiden SM Pertamina Jakarta