Giwangkara.com - Tiga oknum TNI Angkatan Darat (AD) tengah menjalani proses hukum, karena diduga terlibat dalam kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mengakibatkan dua remaja tewas.
Terkait sosok ketiga oknum TNI AD itu, Prantara menuturkan, ketiganya itu adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.
Sedangkan, dua lainnya yaitu Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua A bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Dikutip dari kanal youtube Tribunnews, Sabtu 25 Desember 2021.
Baca Juga: Pelaku Tabrak lari Sejoli di Nagreg Telah Diamankan, Salah Satunya Berpangkat Konlonel TNI AD
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum. Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua AD.
Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang, dan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Artikel Terkait
China Telah Memperkirakan Kehaidran Metaverse Akan Butuh Waktu 6 Tahun
Pencuri Kotak Amal Masjid Terekan CCTV, Tinggalkan Surat, Begini Isinya!
Tragis! Hasil Autopsi Korban Kecelakaan Nagreg Dipastikan Masih Hidup Sebelum Dibuang
Forkopimcam Ujungberung Berkolaborasi dengan Radio RKSB Maja FM Siap Membuka Peluang Sinergi
Ciri-ciri 3 Pria Misterius yang Tabrak Sejoli di Nagreg, Buang Jasad ke Sungai