Giwangkara.com – Mabes Polri menjelaskan akan menindak tegas para oknum yang melakukan aksi penimbunan terhadap minyak goreng satu harga di pasaran.
Jika terbukti menimbun minyak goreng, oknum tersebut bisa dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman hukuman 5 tahun bui dan denda miliaran rupiah.
“Ancamannya 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 miliar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 21 Januari 2022.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Sopir Truk Kecelakaan Maut Tak Banting Setir Jauhi Kendaraan di Lampu Merah
Guna mengantisipasi penimbunan, Ramadhan menyebut pihaknya telah membentuk tim monitoring yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk mengawasi proses produksi, distribusi hingga penjualan minyak goreng ke masyarakat. Tim akan menindak tegas oknum yang ketahuan menimbun atau menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi.
“Lakukan penindakan bila ditemukan aksi penimbunan khususnya untuk minyak goreng kemasan premium,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan penjualan minyak goreng satu harga yakni Rp14 ribu per liternya yang mulai berlaku pukul 00.00 WIB pada Rabu, 19 Januari 2022 di seluruh Indonesia.
Khusus pasar tradisional, diberikan penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.
Artikel Terkait
Operasi Pasar Murah Digelar Hari Ini, Masyarakat Bisa Membeli Minyak Goreng Seharga 14.000
Ridwan Kamil Distribusikan Langsung Minyak Goreng ke Tiap Kelurahan di Kota Bandung: Cepat Sampai ke Ibu-ibu
Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter, Airlangga Hartarto: Mulai Berlaku Rabu 19 Januari 2022
Mulai Hari Ini, Pemerintah Akan Turunkan Harga Minyak Goreng di Seluruh Indonesia: Rp 14000 Perliter
Di Malaysia Harga Minyak Goreng Hanya Rp 8000 an per Liter? Kok Bisa? Simak Penjelasannya