Jakarta, Giwangkara.com -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah menunjuk Kombes Pol Yandri Irsan sebagai Pelaksana Tugas Kapolres Jaksel yang baru mulai hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan mengatakan penunjukan itu dilakukan setelah penonaktifan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi.
"Resmi dinonaktifkan mulai hari ini 21 Juli 2022, pukul 14.00," kata Zulpan, Kamis 21 Juli 2022.
Penunjukan Yandi Irsan sebagai Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan itu tertuang dalam Surat Keputusan 158/VII/Kep/2022 tertanggal 21 Juli 2022 tentang Pelaksanaan Tugas (PLT) Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Detik-detik Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Saksi: Dijemput Pakai Mobil Hitam
"Berlaku mulai hari ini, dinamika operasional kegiatan kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan akan diemban oleh Pelaksana Tugas Harian," kata Zulpan.
Kapolri Listyo Sigit Nonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan dan Karo Paminal Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto dan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan pada Rabu malam, 20 Juli 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
“Pada malam hari ini Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama yang dinonaktifkan adalah Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Yang kedua, yang dinonaktifkan pada malam ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi,” ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 20 Juli 2022.
Untuk penjabat sementara pengganti Budhi, secara administratif akan ditentukan oleh Kapolda Metro Jaya. Sementara pengganti Hendra Kurniawan tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Dedi.
Dia juga enggan menjelaskan alasan rinci terkait penonaktifan kedua pejabat Polri tersebut. Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan memastikan penonaktifan tersebut berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara keluarga Brigadir J juga meminta Kapolri menonaktifkan dua pejabat polisi, termasuk Kapolres Jaksel Alasannya adalah dua orang itu dianggap menyalahi prosedur saat menangani kasus kematian Brigadir J. (Suryanof)
Artikel Terkait
Mayjen TNI Arief Kunto: Latihan Itu Akumulasi Holistik Masalah Teknik, Psikologi dan Keilmuan
Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Kodam III Siliwangi, Hari Ini Resmi Dikukuhkan dan Dilantik
Pangdam Pastikan Kesiapan Yonarmed-5 105 Tarik PG Pamtas RI-Malaysia
Jiwa dan Semangat Serta Profesionalisme Prajurit, Penentu Kehebatan Angkatan Darat
Gelar Baksos Kesehatan di Desa Neglasari, Eddy Supriyono: Rangkaian Hari Bakti TNI-AU ke-75
Kemandirian Penanganan Sungai Citarum Terus Disosialisasikan
Hindari Tindakan Spekulasi Masyarakat, Kodam Siliwangi Berikan Pendampingan